Cara Mudah Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan via E-Klaim Online
Di awal bulan November 2016 ini secara tidak sengaja gw membantu tetangga yang suaminya belum lama meninggal sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk menjadi Saluran Berkat dengan cara menyalurkan barang bekas yang masih sangat layak pakai untuk sesama saudara kita yang memerlukan perhatian lebih di Panti Werdha Bina Bhakti Serpong. Di saat bersamaan sambil membereskan banyak barang tidak terpakai, orang tua ada terlibat pembicaraan sedikit "ngalor ngidul" dengan topik Jamsostek almarhum suami yang berhasil dicairkan karena perusahan tempatnya bekerja bangkrut beberapa tahun lalu sebelum akhirnya dipanggil menghadap Tuhan YME di usia yang belum terlalu tua.
Penasaran dengan secuil informasi seputar pencairan Jamsostek yang konon katanya hanya bisa dicairkan setelah usia non-produktif minimal berumur 55th alias sudah dianggap pensiun, maka diri ini memberanikan diri mencari informasi valid sebanyak-banyaknya di dunia maya untuk menjawab berbagai rasa penasaran yang menghinggapi pikiran ini. Ternyata tanpa diduga, Tuhan YME mempertemukan gw dengan beberapa artikel yang dirasa berisi informasi "Valid & Credible" yang mengatakan bahwa mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku per 1 September 2015, dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil/ dicairkan 100% Full dengan ketentuan sbb:
- Nasabah yang ingin mengajukan pencairan Saldo JHT Jamsostek sudah resmi berhenti bekerja/ mengundurkan diri digolongkan sebagai Peserta Non Aktif terhitung minimal 1 bulan setelah tanggal masa akhir kerja di Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Paklaring. Jika kurang dari 1 bulan dari sejak tanggal masa akhir kerja, pengajuan pencairan Saldo JHT Jamsostek belum bisa diproses oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika nasabah ybs telah mengundurkan diri dari perusahaan yang lama lalu pindah kerja ke perusahaan yang baru melakukan perpanjangan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan sebelumnya maka Saldo JHT tidak bisa dicairkan 100%. Sesuai regulasi terbaru yang berlaku, maka Saldo JHT hanya bisa dicairkan sebesar minimal 10% yang alokasi dananya diperuntukkan untuk Persiapan Pensiun dan maksimal 30% untuk Pembayaran Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
- Jika perusahaan baru tempat bekerja saat ini membuatkan kartu keanggotaan Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan baru & tidak memperpanjang keanggotan Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang lama maka Saldo JHT keanggotaan terakhir dapat dicairkan 100% Full.
Bagai petir yang menyambar di siang olong, hati ini tergerak untuk mencoba mencairkannya dengan berbekal informasi berharga yang telah didapat & sangat mudah dipahami. Sebelum merencanakan niat tersebut, hati ini juga masih penasaran berapakah jumlah Saldo JHT Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan saat ini. Untungnya terdapat juga informasi yang menyebutkan berbagai langkah-langkah pengecekan Saldo JHT Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dengan mudah dilakukan dengan berbagai alternatif pilihan cara:
- MANUAL. Yaitu cara konvensional yang dilakukan dengan cara mendatangi kantor Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang ada di kotamu.
- SMS. Yaitu cara semi-high tech dengan mengirimkan sms format cek saldo JHT ke 1 nomor sistem BPJS Ketenagakerjaan yang telah terintegrasi dengan berbagai operator telpon selular.
- ONLINE. Cara high tech terkini dengan memanfaatkan koneksi internet agar PC Desktop di rumah/ kantor maupun Smartphone bisa terhubung dengan Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan ataupun juga bisa diakses dengan Mendownload Aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di Android Play Store Smartphone kalian.
Puji Tuhan informasi Saldo JHT Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan yang ditampilkan website resmi BPJSTK pada layar laptop dirasa mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga, maka hati ini sudah membulatkan tekad untuk bisa mencairkannnya melalui kanal online via metode E-Klaim.
Lalu persyaratan Dokumen Apa Saja Yang Dibutuhkan untuk pencairan Saldo JHT Jamsostek?
- Kartu Peserta Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan Asli & Scan Kartu Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP Asli, Foto Copy KTP, & Scan KTP Asli
- Kartu Keluarga Asli, Foto Copy KK, & Scan KK Asli.
- Foto Copy & Scan Buku Rekening Tabungan a/n sendiri (bukan milik orang lain)
- Paklaring/ Surat Keterangan Pengalaman Kerja Asli, Copy, & Scan dari perusahaan terakhir bekerja. (Note:Jika Peserta Non Aktif Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar keangotaannya pernah bekerja di lebih dari 1 perusahaan sebelumnya maka diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja/ Paklaring dari beberapa perusahaan sebelumnya).
2 ALTERNATIF PILIHAN KLAIM SALDO JAMINAN HARI TUA BPJS KETENAGAKERJAAN:
1. KLAIM MANUAL SALDO JHT BPJSTK Offline
2. E-KLAIM SALDO JHT BPJSTK via Website
Mengapa Harus Metode E-Klaim ???
Berdasarkan review yang beredar di dunia maya, pencairan via jalur Online dirasa jauh lebih menghemat waktu & tenaga yang terbuang ketimbang mengurus manual (Offline) dengan mendatangi kantor BPJSTK terdekat yang selalu dipenuhi oleh antrian panjang. Walaupun metode pencairan online yang digunakan via E-Klaim dirasa lebih nyaman namun kalian juga tetap harus mendatangi kantor BPJSTK terdekat jika pengajuan telah disetujui oleh sistem BPJSTK melalui "notifikasi berhasil" yang dikirimkan ke email milik Peserta Non Aktif.
Tak Usah Khawatir jika ingin menggunakan metode E-Klaim disaat kita diharuskan mendatangi kantor BPJSTK terdekat karena kita akan mendapatkan jalur nomor antrian terpisah yang lebih sepi antrian ketimbang antrian Pengajuan Klaim Saldo JHT dengan cara Manual/ Offline yang antriannya sudah mengular sejak subuh.
========================================================================
12 Langkah Mudah & Praktis Pengajuan E-Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jika kalian telah berhasil mengecek Saldo JHT BPJSTK aktual yang ingin diajukan 100% Full pencairannya, dan juga telah memahami Syarat & Ketentuan yang telah disinggung diatas maka berikut ini gw akan menjabarkan 12 langkah sederhana mudahnya mengajukan pencairan E-Klaim BPJSTK yang menyita waktu tidak sampai 30menit yang semuanya bisa dilakukan hanya dalam 1 genggaman hanya bermodalkan koneksi internet saja. Telah disinggung diatas ada baiknya kalian menyiapkan dokumen diperlukan yang telah di-Scan (bukan di-foto) dengan ukuran file minimal 100kb dalam format JPEG,JPG, ataupun PNG dengan maksud agar dokumen yang di-Upload ke sistem dapat terbaca dengan jelas.
LANGKAH 1: Siapkan Kartu Tanda Peserta JAMSOSTEK/ BPJS Ketenagakerjaan
LANGKAH 2: Kunjungi Website Resmi E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan DISINI
LANGKAH 3: Registrasi Data Pengguna Prasyarat Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
LANGKAH 4: Klik Tab "Cek Saldo JHT" pada halaman website BPJSTK
LANGKAH 5: Klik Tab "E-Klaim JHT" pada halaman website BPJSTK
LANGKAH 6: Melengkapi Data Diri pada halaman website BPJSTK
LANGKAH 7: Upload Soft Copy Dokumen Yang Diperlukan pada halaman website BPJSTK
LANGKAH 8: Cek Email Untuk Melihat Notifikasi Email Resmi Dari Sistem E-Klaim BPJSTK
LANGKAH 9: Download + Print File Dokumen Formulir F5 Yang Dikirimkan Ke Email Pribadi
LANGKAH 10: Membawa Berkas Asli & Foto Copy Yang Dibutuhkan Ke Kantor BPJSTK Terdekat
LANGKAH 11: Menerima Transfer Bank Pembayaran E-Klaim Saldo JHT BPJSTK
LANGKAH 12: Mensyukuri Anugerah Tuhan YME atas Rezeki & Kemudahan dalam urusan pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
IMPORTANT NOTICE !!!
Jika kalian saat ini sedang bekerja di suatu perusahaan biasakanlah menyimpan/ arsip seluruh dokumen penting, seperti;
- Kontrak Kerja, Surat Pengangkatan, Slip Gaji, Kartu Kepersertaan Jamsostek/ BPJSTK dengan rapih di tempat yang aman & mudah dijangkau.
- Jika kalian berencana untuk mengundurkan diri atau berhenti bekerja, jangan lupa untuk meminta Paklaring/ Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari HRD ybs di hari terakhir kalian bekerja sebelum resmi Resign/ Mengundurkan Diri.
- Selain dokumen asli yang disimpan dengan rapih biasakanlah juga menyimpan Copy dokumen di dalam 1 bundel arsip.
Hukum Aksi Reasi Dibalik Kisah E-Klaim JHT BPJSTK
Ada kisah menyedihkan
terjadi di Senin sore masih di hari yang sama sesudah pengajuan E-Klaim Saldo
JHT BPJSTK dinyatakan berhasil di siang harinya. Jadi ceritanya disaat gw ingin
menjemput istri tercinta di sore hari, di tengah perjalanan mobil yang gw
kendarai ditabrak oleh sebuah motor yang tidak mau memberi jalan saat gw ingin
berbelok kiri. Terlepas dari mempertahankan ego siapa yang benar maupun siapa
yang salah, akhirnya gw pun mengalah dengan membayarkan sejumlah uang sebesar
Rp 250rb untuk mengganti kerusakan motor yang menabrak mobil gw yang mana mobil
gw juga mengalami kerusakan dengan estimasi biaya lebih mahal dari penggantian
kerusakan motor tsb. Walaupun di pikiran bawah sadar
setiap manusia pun berat hati mengganti kerugian yang bukan disebabkan oleh
diri kita sendiri namun langkah mengalah dipilih dengan bijak agar urusan bisa
segera selesai di tempat sekaligus menghindari hal-hal tidak diinginkan yang
"mungkin" bisa terjadi selanjutnya.
Selama ini uang yang gw miliki diperoleh dengan cara mencari rezeki halal & juga rutin beramal sesuai anjuran kepercayaan yang diyakini, mungkin pada saat itu Tuhan YME sedang menguji seberapa besar tingkat keihklasan gw kehilangan sesuatu yang dirampas oleh orang lain. Rupanya Tuhan Yang Maha Pengasih & Penyayang telah memeriksa hati gw yang telah sepenuhnya ikhlas kehilangan sesuatu yang sangat berharga tanpa diduga keesokan harinya saat diminta untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol- Kota Tangerang segala urusan telah sangat dimudahkan dan diperlancar oleh-Nya tidak sampai 30 menit proses E-Klaim JHT selesai tanpa kendala sedikitpun. Perasaan bahagia bercampur haru tak terbendung disaat petugas Customer Service di kantor BPJSTK Cikokol Tangerang menyerahkan selembar kertas yang berisi nominal uang dari Saldo JHT yang akan gw terima sambil membubuhkan stempel berwarna biru bertuliskan TRANSFER. Di saat bersamaan si mba petugas CS mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan; "Harap Ditunggu Ya Pak...Transfer Kliring akan masuk antara 3-5 hari kerja ke Rekening bapak, Jika belum masuk juga harap kirim sms ke no ini yah..."
Selama ini uang yang gw miliki diperoleh dengan cara mencari rezeki halal & juga rutin beramal sesuai anjuran kepercayaan yang diyakini, mungkin pada saat itu Tuhan YME sedang menguji seberapa besar tingkat keihklasan gw kehilangan sesuatu yang dirampas oleh orang lain. Rupanya Tuhan Yang Maha Pengasih & Penyayang telah memeriksa hati gw yang telah sepenuhnya ikhlas kehilangan sesuatu yang sangat berharga tanpa diduga keesokan harinya saat diminta untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol- Kota Tangerang segala urusan telah sangat dimudahkan dan diperlancar oleh-Nya tidak sampai 30 menit proses E-Klaim JHT selesai tanpa kendala sedikitpun. Perasaan bahagia bercampur haru tak terbendung disaat petugas Customer Service di kantor BPJSTK Cikokol Tangerang menyerahkan selembar kertas yang berisi nominal uang dari Saldo JHT yang akan gw terima sambil membubuhkan stempel berwarna biru bertuliskan TRANSFER. Di saat bersamaan si mba petugas CS mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan; "Harap Ditunggu Ya Pak...Transfer Kliring akan masuk antara 3-5 hari kerja ke Rekening bapak, Jika belum masuk juga harap kirim sms ke no ini yah..."
OUR CONCLUSION
Dahulu kala sebelum
mengetahui ada regulasi baru BPJSTK per 1 September 2015- gw menganggap Saldo
JHT gw hanya tinggal angan-angan entah kapan & apakah bisa dicairkan suatu
hari nanti. Namun pengalaman E-Klaim Saldo JHT BPJSTK kali ini gw rasakan lebih
sebagai sebuah Pengalaman Bertumbuhnya Iman dimana Tuhan YME selalu menepati
janji-Nya membalas segala kebaikan perbuatan kita yang dilandasi dengan
keikhlasan, ketulusan, dan keyakinan akan Kasih Karunia-Nya yang tak terhingga.
Terbukti Kuasa & Mukjizat-Nya memang Nyata sepulang dari kantor BPJSTK
Cikokol Tangerang pada hari Selasa siang, 3 hari berselang tepatnya di hari
Jumat sore Saldo Rek telah bertambah sejumlah nominal Saldo JHT yang telah
dibayarkan 100% Full oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dibilang sejumlah
uang yang gw terima dari Pencairan Saldo JHT BPJSTK ini layaknya sebuah
"Rezeki Kaget" buah dari amal perbuatan baik:
- Membantu tetangga sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk menjadi Saluran Berkat untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan,
- Mengikhlaskan dengan sepenuh hati yang berlandaskan iman atas segala kepunyaan gw yang ingin diambil lagi oleh Tuhan melalui sebuah insiden kecil di keramaian lalu lintas jalan kala itu.
Sesuai dengan janji gw
kepada Tuhan YME, maka segala bentuk rezeki (besar/kecil) yang gw terima pun juga ada sebagian hak orang lain berupa Saluran Berkat untuk membantu sesama yang hidupnya
berkekurangan & layak ditolong. Semoga artikel ini bisa menjadi informasi
yang bermanfaat & solusi tepat guna bagi para pembaca sekalian yang ingin
mencairkan saldo JHT Peserta Non Aktif Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaannya.
Special Thanks To:
- Puji Syukur & Terima Kasih kepada Tuhan YME yang telah membukakan jalan untuk menerima "rezeki halal" dengan cara yang unik yang terkadang sulit dicerna secara alamiah maksud & tujuan baik dibalik rancangan Tuhan yang selalu terjadi sempurna tepat pada waktunya.
- Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang telah merevisi aturan soal pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk keanggotaan Peserta Non Aktif.
- Sistem Online E-Klaim BPJSTK yang sangat responsive & user friendly dengan interface yang mudah dipahami & digunakan oleh para penggunanya.
- Seluruh Staff BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cikokol- Tangerang yang bekerja sangat profesional, ramah & sopan melayani sejak awal kedatangan gw.
- Istri tercinta yang tidak marah sama sekali mobilnya ditabrak oleh pengendara motor & telah ikhlas kehilangan sejumlah uang untuk penggantian kerugian kerusakan motor yang menabrak mobil gw.
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT:
ARTIKEL LAINNYA:
No comments:
Post a Comment